google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Adapun terjadi nya penangkapan terhadap narkoba, yang terjadi di daerah TKP nya, Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Adapun terjadi nya penangkapan terhadap narkoba, yang terjadi di daerah TKP nya, Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara

Posted by:

Batu Bara, postjkt.com

Kejahatan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara, tak diberi kesempatan untuk bebas, karena narkoba adalah salah satu dari musuhnya masyarakat, yang dapat menghancurkan generasi ke generasi, harus di musnahkan dan agar masyarakat dapat terbebas dari narkoba.

Adapun terjadi nya penangkapan terhadap narkoba, yang terjadi di daerah TKP nya, Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang telah terjaring oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Pada hari Sabtu, 30/03/2014 pada sekitar pukul 02.00 wib.

Ada nya laporan dari Ipda Harry, P, Putra, SH, yang disaksikan oleh Briptu Azmi dan Briptu Ozi, S, dapat berhasil menangkap dari 3 orang pelaku kejahatan narkoba, yang terjadi pada wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ada pun yang menjadi tersangka, NS (21 tahun), laki laki, agama Islam, pengangguran, dengan alamat Jalan. H. M. Nur LK II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka, R H (41 tahun), laki laki, pengangguran, beragama Islam, yang tinggal di alamat Jalan WR. Supratman Gg Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Tersangka, M A (21 tahun), perempuan, pekerjaan wiraswasta, beragama Islam, yang tinggal dialamat Dusun Tasak Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Baru Bara, telah terjaring oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Yang mana menjadi Barang Bukti (BB) nya adalah, 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun, 6 (enam) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit handphone merk reedmi warna biru, 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru, 1(satu) unit handphone merk realmi warna silver, 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam.

Yang mana dari kronologis kejadian singkat nya, Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis Pil ekstasi, yang bertempat di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Atas dari informasi tersebut, selanjutnya, personil Satres Narkoba membentuk Tim, untuk melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan Under Cover, melakukan transaksi langsung dengan tersangka, di lokasi yang sudah di tentukan tersangka.

Setelah di lakukan penyelidikan atau pemantauan, dan akhirnya, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhasil mengamankan 3 orang pelaku, 2 (dua) org laki – laki, yang mengaku bernama Raymon Hermes dan Niko Saparudin, dan 1(satu) orang perempuan yang bernama Meliya Astuti.

Saat dilakukan penggeledahan badan, personil Polres Batu Bara menemukan barang barang dari penguasaan N S, yang berupa pil ekstasi dari tangan kirinya, dengan jumlah 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.

Ada pun dari keterangan N S, bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama – sama dengan kedua temannya, yaitu R H dan M A, yang dengan tujuannya di miliki lalu untuk di jual kembali.

Selanjutnya, dari ketiga pelaku tersebut, berikut dengan barang bukti nya, di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk di lakukan penyidikan dan juga akan dilakukan pengembangan untuk lebih lanjut.

Ada pun dari tindakan yang akan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara, tersangka telah diamankan juga menyita dari Barang Bukti (BB) nya, dilakukan pengembangan jaringan, juga dilakukan gelar perkara, juga melakukan pemeriksaan terhadap dari saksi saksi.

Yang mana, untuk rencana dari tindak lanjut nya, dilakukan dari proses sidik, juga mengungkapkan atau pengembangan jaringan, sebagai Barang Bukti akan dikirim ke Labfor juga dilakukan gelar perkara, untuk tindak lanjut berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

(BOIMAN)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.