google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kristian Hadi Wibowo sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan Negeri Tangerang. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kristian Hadi Wibowo sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan Negeri Tangerang.

Tangerang, postjkt.com

Sidang kasus undang undang ite di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi perhatian pengunjung sidang. Pasalnya terdakwa Kristian Hadi Wibowo Residivis yang pernah di sidangkan oleh jaksa Yudha diliyansyah,SH kasus tindak pidana melanggar pasal KUHP

Roger Paulus silalahi saksi pelapor di hadapan majelis hakim Ali Murdiat SH MH memohon supaya sidangnya di live IG siaran langsung Instagram lewat Hp.

Tetapi majelis hakim menolak karna banyak mudorotnya, nanti di salah artikan orang ujar majelis hakim setelah berunding dengan hakim anggota.

Jaksa penuntut umum Ary Dody wijaya dan Hendrailana sh menjerat terdakwa Kristian Hadi Wibowo dengan undang undang ite pasal 27 ayat (1) pasal lexsepecialis dan pasal 310 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.

Terdakwa adalah seorang residivis yang sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan negeri Tangerang.

Tetapi dalam kasus ini terdakwa tidak di tahan alias tahanan kota. Seharusnya JPU menahan terdakwa karna ancaman undang undang ite paling 7 tahun.

“Karna tidak di tahan itulah terdakwa masih ngancam. Ngancam saya lewat medsos”, ujar saksi Roger sambil Menunjukan sekrensot di hadapan JPU dan hakim pengadilan negeri Tangerang.

“Terdakwa mengatai saya dan orang tua almarhum ibu saya lewat medsos, Saya tidak ada masalah dengan terdakwa juga bukan berteman”, ujar saksi menjawab pertanyaan JPU Dody.

Kenal terdakwa satu grup sebagai penyayang anjing kenan (anjing liar) yang ada di hutan aceh.

Awalnya terdakwa berkata kasar di medsos (FB) Karna satu grup di wabsab saya tegor jangan berkata seperti itu nanti ada yang tersinggung, ada yang marah.

Teguran saya malaah terdakwa yang marah sama saya ujar Roger.

“Saya sebagai anak, Orang tua saya yang sudah almarhum di katai kalau ibu saya melayani kuli bangunan ibu saya ada di kerah negara saya tidak terima”, ujar Roger.

Selain itu terdakwa juga posting di medsos banyak terkesan menantang, akan bawa LSM juga punya bekingan PM.

Sedangkan saksi Margaret, Riska suganda dan Margareta mengetahui perbuatan terdakwa dari media FB dan instagram.

Terdakwa Kristian mengatain saksi korban Roger lewat medsos saya tahu dari temen di kirimi catingannya yang di sekrinsot ujar Margareta.

Tidak kenal dengan terdakwa juga bukan temen. Pernah kenal temen di fb ujar Margareta di iyakan Riska suganda.

“Tahu cat postingan terdakwa karna kenal potonya di medsos”, ujar ke 3 saksi.

Keterangan saksi korban Roger dan 3 saksi kenal di sosmed tidak di bantah oleh terdakwa Kristian Hadi Wibowo. JPU Dody akan menghadirkan sakai ahli sidang tunda pekan depan.

Roger Paulus silalahi di Luar sidang mengatakan. Yang bikin saya marah karna dia mengatai ibu saya.

Sampai saat ini terdakwa Kristian masih menghujat saya terus di sosmed. Saya hanya kasih pelajaran supaya dia sadar.

“Ternyata dia sudah pernah di sidang kan di pengadilan sini. Berati Kristian itu tidak ada kapoknya”, ujar Roger.

Sedangkan margareta, Margaret dan Rita Suganda mengiyakan kalau terdakwa Kristian pernah di putus kasusnya di pengadilan sini.

Berarti dia tidak takut di bui. Tetapi kena apa jaksa tidak masukan dia ke bui ujar serikandi sosmed ini ke awak media

(arfaiz / prayitno).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.