google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Nasabah minta pada hakim agar Hade terdakwa minta hukuman 15 tahun penjarah. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Nasabah minta pada hakim agar Hade terdakwa minta hukuman 15 tahun penjarah.

Posted by:

Serang –  postjkt.com

Terdakwa Hade Suraga di adili di Pengadilan Tipukor Serang Banten, bbebara ini.

Hade di kenakan sidang kejahatan korupsi di Bank, senfaja ia melakukan tindakan korupsi.

Bahkan Bank yang tempat kerja di rugikan Sampai Ratusan Milyar kerugian memakai KTP dan ATM yang beli sama rekan kerja.

Kini terdakwa akan di jerat hukum dengan pasal berlapis.

Terdakwa sudah membuat hampir di rugikan ratusan Milyar rupiah.

“Terdakwa akan di jerat pasal berlapis-lapis, karena terdakwa akan di jerat hukuman 15 tahun pejarah termasuk pengembalian uang ia korupsi”, tuturnya JPU Tipikor Serang.

Menurut JPU, terdakwa sengaja memperkaya diri sendiri karena mengunakan jabatan meraih keuntungan.

Bahkan nasabah ratusan orang di rugikan oleh terdakwa Hade, menipu dan korupsi Bank.

Terdakwa Hade Suraga, pembobol bank di BSD Tangerang Selatan, juga mengaku memiliki KTP asli untuk membuat kartu kredit sebagai alat membobol bank.

Identitas KTP serta kartu keluarga ia dapatkan dari oknum bank swasta, dikutip detiknews.com

“Beli dari Yudi, satu orang (KTP) satu juta,” kata Hade di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/6/2024).

Yudi adalah bekas pegawai bank swasta dan sudah meninggal.

Selain mendapat identitas KTP dan KK dari orang itu, Hade memiliki data KTP dan KK sejak ia menjadi pegawai asuransi.

Ada sekitar 21 identitas yang ia beli dari orang tersebut dari total 41 kartu kredit.

“Sisanya yang saya kenal, ada rekan kerja ada kenalan ada saudara,” katanya.

Dari setiap kartu kredit yang lolos dibuat, ia mengaku menggunakan uangnya untuk usaha.

Ada juga untuk membayar penginapan di hotel, umroh, makan di restoran.

Terus membayar klinik kecantikan terdakwa Febriana Retno Wisesa, hingga membeli aplikasi kencan premium Tinder.

Nasabah minta di tuntut hukum paling berat, sekurang-kurang 15 tahun penjarah, dan denda uang ratusan mikyar.

“Bayangkin saja ada sekitar 100 orang nasabah yang di gunakan ktp dan ATM di buatkan oleh terdakwa”, tuturnya Wandi pengujung sidang.

(Hasan / netty / henry)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.