google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jalan Trotoar di buat pembangunan tiang Telkom ini berarti oknum itu tidak sehat. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jalan Trotoar di buat pembangunan tiang Telkom ini berarti oknum itu tidak sehat.

Kota Tangerang, postjkt.com

Oknum yang tidak bertanggung jawab itu membuat gaduh warga, begara ini aturannya, sabtu (07/10) Kota Tangerang, Banten.

Jalan Trotoar di buat pembangunan tiang Telkom ini berarti oknum itu tidak sehat.

Pihak aparat harus melakukan uji kelayakan, sehingga tidak beralih pungsi trotoar jalan di jadikan pembangunan tiang tenggang tinggi.

“Warga minta pada aparat agar tangkap yang mengaku adik Walikota Tangerang, ia membeking dan menyuruh pembangunan tiang di trotoar”, katanya Afian (45) warga Cipondoh Kota Tangerang.

Kata Alfian, jangan mentang-mentang, ya. Kalau begitu ini juga tanah nenek kami yang di buat jalan trotoar kami relah, namun untuk tiang Telkom kami tak terima.

Tampak pada di pinggir jalan menuju Cipondoh. berdiri Tower dengan tegak di trotoar Jalan.
Atas penulusuran gabungan wartawan dan LSM sudah mendatangi Trantib kecamatan Cipondoh, guna mempertanyakan pembangunan Tower yang berdiri di Trotoar Jalan pejalan kaki.

Alhasil dari temuan itu para gabungan wartawan dan LSM.

Menurut keterangan pekerja, untuk mempertanyakan soal tower tanya saja inisial H.M, ujar salah satu pekerja.

Diduga Adik Wakil Walikota Tangerang berinisial H.M disebut-sebut menjadi beking bangunan bermasalah.

Salah satunya, pembangunan tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl Maulana Hasanuddin RT 001/02 Kecamatan Cipondoh.

Bukti bahwa H. M Diduga menjadi beking bangunan bermasalah, dia mengusir puluhan wartawan dan Trantib Cipondoh yang mengunjungi kawasan tersebut, Kamis (5/10/2023).

Kepada wartawan dengan lantang adik pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan teladan itu mengatakan, “Biarkan mereka (maksudnya para pekerja)”.

Ia juga melarang wartawan yang memvideokan kericuhan kecil tersebut.

Wartawan sangat menyesalkan kejadian tersebut mengingat H. M seharusnya membantu kinerja kakaknya yang kini sebagai Wakil Walikota Tangerang dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan perda khususnya Perda tentang Bangunan.

Akibatnya, nyali Satpol PP yang merupakan bawahan saudara H. M-pun menjadi ciut.

Mereka tidak berdaya untuk menyetop bangunan tower BTS yang dibangun di atas trotoar, apalagi untuk membongkarnya.

Menurut UU LLAJ yang diatur dalam pasal 28 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan Fungsi jalan.

Kemudian , Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan /atau gangguan Fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta

Menurut para kuli tinta yang menyaksikan ketidak keadilan yang sangat jomplang dalam kejadian ini, karena di sisi lain Satpol PP sangat galak terhadap pedagang kaki lima namun tumpul menertibkan bangunan yang tanpa ijin (IMB/ PBG)

Untuk itu, Gabungan wartawan, LSM mengharapkan, ‘Walikota Tangerang lah yang turun tangan mengatasi masalah tersebut, supaya pembangunan di Kota Tangerang tidak kian carut – marut akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kalau caranya begini pembangunan di kota Tangerang yang kian buruk,” menurut warga.

(met / hen / postjkt)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.